INFORMASI PUBLIK

BKPSDM Kabupaten Sukoharjo Resmikan Layanan Terpadu Satu Pintu Dibidang Kepegawaian

2 Agustus 2023

BKPSDM Kabupaten Sukoharjo Resmikan Layanan Terpadu Satu Pintu Dibidang Kepegawaian

Sukoharjo, 1 Agustus 2023 - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo merayakan tonggak sejarah baru dengan resmi meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo. Peresmian ini dilakukan oleh Kepala BKPSDM, Ibu Sumini, SE, MM, dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai BKPSDM.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPSDM Kabupaten Sukoharjo merupakan salah satu upaya nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat serta para aparatur sipil negara (ASN). Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses administratif terkait kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dapat berjalan lebih lancar dan mudah diakses.

Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM, Ibu Sumini, SE, MM, menyatakan, "Kami sangat bangga dapat meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPSDM. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan para ASN. Dengan adanya layanan ini, proses administratif yang tadinya tidak tertata secara baik, sekarang sudah tersistem dengan sentralisasi satu pintu pelayanan.”

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPSDM Kabupaten Sukoharjo menyediakan berbagai layanan terkait kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, seperti:
1.    Penerimaan Pegawai Baru: Masyarakat yang berminat untuk menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dapat mengakses informasi tentang lowongan pekerjaan, persyaratan, dan proses seleksi secara lengkap melalui layanan ini.
2.    Administrasi Kepegawaian: Pegawai ASN dapat memperoleh layanan terkait administrasi kepegawaian, seperti pengajuan izin, cuti, dan informasi tentang kenaikan pangkat atau gaji.
3.    Pengembangan Sumber Daya Manusia: Layanan ini menyediakan informasi dan pelatihan bagi para pegawai ASN guna meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan.
4.    Pengaduan dan Aspirasi: Masyarakat dapat mengajukan pengaduan atau aspirasi terkait pelayanan BKPSDM melalui layanan ini, sehingga memungkinkan pihak berwenang untuk merespons dengan lebih cepat dan tepat.

Dalam rangka menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini, BKPSDM Kabupaten Sukoharjo juga telah melakukan pelatihan kepada seluruh pegawai dan meningkatkan infrastruktur teknologi informasi guna mendukung kelancaran layanan tersebut.

Dengan beroperasinya Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPSDM Kabupaten Sukoharjo, diharapkan masyarakat khususnya ASN dapat merasakan manfaat langsung dalam mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Semoga inisiatif ini menjadi langkah awal bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Kabupaten Sukoharjo. (Lungid)

Share :