Memperhatikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Kami mohon bantuan perangkat daerah untuk menyelesaikan kegiatan dibawah ini :