Tupoksi

Tugas Pokok

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah

Fungsi

Penyusunan kebijakan teknis di bidang mutasi, pembinaan, kesejahteraan dan informasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia

Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang mutasi, pembinaan, kesejahteraan dan informasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia

Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang mutasi, pembinaan, kesejahteraan dan informasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia

Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah di bidang pengembangan, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, informasi data dan mutasi pegawai

Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang mutasi, pembinaan, kesejahteraan dan informasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia

Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya

Visi

Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah kabupaten untuk menjadikan tata pemerintahan yang baik, bersih, bebas KKN, berwibawa dan bertanggung jawab serta profesional mempunyai kompetensi tinggi sehingga mampu mendukung pelayanan umum berkualitas tinggi

Misi

Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Melalui Percepatan Reformasi Birokrasi

Membangun Manajemen Pemerintahan yang Profesional, Bersih dan yang berbasis pada Pelayanan Masyarakat