Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah
Penyusunan kebijakan teknis di bidang mutasi, pembinaan, kesejahteraan dan informasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang mutasi, pembinaan, kesejahteraan dan informasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang mutasi, pembinaan, kesejahteraan dan informasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah di bidang pengembangan, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, informasi data dan mutasi pegawai
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang mutasi, pembinaan, kesejahteraan dan informasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya
Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah kabupaten untuk menjadikan tata pemerintahan yang baik, bersih, bebas KKN, berwibawa dan bertanggung jawab serta profesional mempunyai kompetensi tinggi sehingga mampu mendukung pelayanan umum berkualitas tinggi
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Melalui Percepatan Reformasi Birokrasi
Membangun Manajemen Pemerintahan yang Profesional, Bersih dan yang berbasis pada Pelayanan Masyarakat